7:36:00 PM
DR.H.Nurudin Siraj.MA.MSi
a. Pengertian Pengawasan
Pengawasan merupakan faktor yang penting yang harus dilakukan guna
sebagai barometer untuk tercapainya tujuan secara efektif dan efesien,
pengawasan dimaksudkan untuk mengetahui akar penyimpangan dan untuk secepatnya
mencegah atau memperbaiki kesalahan, penyimpangan, ketidaksesuaian, serta
penyelewengan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditentukan
sebelumnya. Berikut pendapat para ahli mengenai definis pengawasan :
1.
Menurut M. Manullang pengertian pengawasan adalah "Suatu
proses untuk menerapkan pekerjaan apa yang harus dilaksanakan, menilainya dan
bila perlu mengoreksi dengan maksud agar pelaksanaan sesuai dengan rencana
semula". (M Manullang 2004:37)
2.
Soewarno Handayaningrat yang mengutif
dari Farland Mc mendefinisikan pengertian pengawasan sebagai berikut
"Pengawasan adalah suatu proses
dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan bawahan sesuai dengan rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanan
yang telah ditentukan". (Handayaningrat,
1996:143)
3.
Sedangkan Arifin Abdurahman mengemukakan pengertian pengawasan sebagai
berikut:
"Pengawasan adalah kegiatan
untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan atau hasil sesuai dengan
instruksi atau rencana yang telah ditentukan semula apabila terdapat
perbedaan-perbedaan maka diadakan tindakan-tindakan perbaikari'. (Abdurahman,
1997:99)
Pengawasan adalah suatu upaya untuk mengamati segala
sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan organisasi sekaligus harus selalu
berpedoman pada rencana, perintah dan tujuan serta kebijaksanan yanmg telah
ditentukan sebelumnya, oleh karenanya pengawasan merupakan tujuan namun hanya
merupakan alat atau cara atau metode untuk mencapai tujuan.
b. Tujuan pengawasan
Pengawasan mempunyai tujuan bukan sekedar
menghindarkan penyimpangan-penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan, akan
tetapi mengupayakan seluruh kegiatan pencapaian tujuan dapat berjalan efektif
dan efesien.
Soewarno Handayaningrat mengemukakan bahwa:
"Pengawasan bertujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara
berdaya guna (efesien) dan berhasil guna (efektif), sesuai apa yang telah
ditentukan sebelumnya". (Handayaningrat, 1996:143).
Tujuan pengawasan menurut Soekarno adalah sebagai berikut
1.
Untuk mengetahui apakah sesuatu berjalan sesuai dengan
rencana yang telah digariskan
2.
Untuk mengetahui apakah segala sesuatu
dilaksanakan dengan instruksi serta asas-asas yang telah diinstruksikan.
3.
Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan dan
kelemahan-kelemahan dalam pekerjaan
4.
Untuk mengetahui segala sesuatu apakah
berjalan efesien.
5.
Untuk mencari jalan keluar apabila
dijumpai kesulitankesulitan, kelemahan-kelemahan atau kegagalan kearah
perbaikan.
(Soekarno, 1995:105)
Sedangkan Arifin Abdurahman mengemukakan secara terperinci beberapa aspek
yang menjadi tujuan pengawasan, yaitu:
1.
Mencegah
penyimpangan
2.
Memperbaiki
kesalahan dan kelemahan.
3.
Mendinamiskan organisasi serta segenap kegiatan manajemen
yang ada
4.
Mendidik
tenaga kerja.
(Abdurahman,
1999;99)
Dari pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa tujuan dari pengawasan
adalah untuk mengetahui kesalahan-kesalahan lantas dengan cepat memperbaiki
kesalaban-kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan agar pelaksanaan pekerjaan
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sementara Sondang P Siagian
mengemukakan tujuan pengawasan anatara lain:
1.
Bahwa
melalui pengawasan diharapkan pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditentukan
sungguh-sungguh sesuai dengan pola yang telah digariskan dalam rencana.
2.
Bahwa struktur serta hierarki organisasi sesuai dengan
pola yang telah ditentukan dalam rencana.
3.
Bahwa seseorang sungguh-sungguh ditempatkan sesuai dengan
bakat, keahlian dan pendidikan serta pengalamnya dan bahwa usaha pengembangan
keterampilan bawahan dilaksanakan secara berencana, kontinue dan sistematis.
4.
Bahwa penggunaan alat-alat diusahakan agar sehemat
mungkin.
5.
Bahwa sistem dan prosedur kerja tidak menyimpang dari
garis-garis kebijaksanan yang telah tercermin dalam rencana.
6.
Bahwa pembagian togas, wewenang dan tanggung jawab
didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif dan rasional serta
tidak atas dasar "personal like and dislike".
7.
Bahwa tidak terdapat penyimpangan dan atau/ penyimpangan
dalam pelaksanaan kekuasaan, kedudukan terutama keuangan".
(Siagian, 1998:137)
Dari uraian di atas jelas yang terkandung dalam
maksud dari pengawasan adalah untuk mengetahui jika terdapat kesalahan atau
penyimpangan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk
secapet mungkin segera membenahi atau memperbaiki kesalahan atau penyimangan
tersebut supaya tujuan bisa tercepai.
c. Prinsip - prinsip pengawasan
Prinsip pengawasan menurut Lembaga Administrasi Negara dalam bukunya
"Sistem Administrasi Negara RI Edisi II" sebagai berikut:
1.
Obyektif dan menghasilkan fakta;
2.
Berpangkal tolak dari keputusan
pimpinan;
3.
Preventif, pengawasan hams bersifat
mencegah sedini mungkin terjadinya kesalahan-kesalahan berkembang dan terulang
lagi;
4.
Bukan tujuan, pengawasan hendaknya tidak
dijadikan, tetapi sasaran untuk mencapai dan meningkatkan efisiensi dan
efektifitas pencapaian organisasi;
5.
Efisiensi, pengawasan haruslah dilakukan
secara efisien bukan justru menghambat efisiensi pelaksanan pekerjaan;
6.
Tindak lanjut, hasil temuan harus
diikuti dengan tindak lanjut.
(LAN, 1996:148)
d.
Macam - macam
dan Syarat-syarat pengawasan
1. Macam - macam pengawasan
Dari beberapa pendapat yang akan
dikemukakan adalah tentang macam-macam pengawasan diantaranya pendapat dari:
Soewarno Handayaningrat menjelaskann
bahwa penagwasan dapat dibedakan menjadi 4 (empat) macam, sebagai berikut:
1.
Pengawasan dari dalam organisasi (internal control)
Pengawasan dari dalam berarti pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit
pengawasan yang dibentuk dalam organisasi itu sendiri. Aparat/unti pengawasan
ini bertindak atas nama pimpinan organisasi, bertugas mengumpulkan segala data
dan informasi yang dipergunakan oleh pimpinan untuk menilai kemajuan dan
kemunduran dalam pelaksanaan pekerjaan. Hasil pengawasan ini dapat pula
dipergunakan dalam menilai kebijaksanaan pimpinan.
2.
Pengawasan dari luar organisasi (ekvternal control)
Pengawasan ekstemal berarti pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit
pengawasan dari luar organisasi itu, yang dibentuk atas nama atasan dan
pimpinan organisasi itu karena permintaannya
3.
Pengawsan
Prefentif
Pengawsan Prefentif merupakan pengawasan
yang dilakukan sebelum rencana itu dilakukan. Maksud dari pengawasan prefentif
adalah untuk mencegah terjadinya kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan. Pengawasan prefentif dapat dilakukan dengan
usahausaha berikut:
a.
Menentukan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan
sisitem prosedur, hubungan dan tata kerjanya.
b.
Membuat
pedoman/manual sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
c.
Menentukan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab.
d.
Mengorganisasikan segala macam kegiatan, penempatan
kegiatan, penempatan pegawai dan pembagian kerja.
e.
Menentukan sistem koordinasi, pelaporan dan pemeriksaan
f.
Menetapkan sanksi-sanksi terhadap pejabat yang menyimpang
dari peraturan yang telah ditetapkan
4. Pengawasan Refresif
Pengawasan Refresif merupakan pengawasan
yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan pekerjaan. Maksud diadakannya
pengawasan refresif adalah untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan pekerjaan
agar hasilnya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Adapun pengawasan refresif
ini dapat menggunakan sisitem pengawasan sebagai berikut:
a. Sistem konperatif
1.
Mempelajari laporan-laporan keamajuan (progress report)
dari pelaksanan pekerjaan, dibandingkan dengan jadwal rencana pekerjaan
2.
Membandingkan laporan-laporan hasil pengerjaan dengan
rencana yang telah ditetapkan sebelumnya
3.
Mengadakan analisis terhadap perbedaan-perbedaan
tersebut, termasuk faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhinya.
4.
Memberikan
penilaian terhadap hasil pekerjaan, termasuk para penangungjawabnya.
5.
Mengambil keputusan atas usaha perbaikan atau
penyempumaannya.
b. Sistem verifikatif
1.
Menentukan ketentuan-ketentuan ayng berhubungan dengan
prosedur pemeriksaan
2.
Pemeriksaan tersebut harus sudah dibuat secara periodik
atau secara khusus
3.
Mempelajari laporan untuk mengetahui perkembangan dari
hasil pelaksanaannya.
4.
Memutuskan tindakan-tindakan perbaikan atau
penyempurnaan
c. Sistem
Inspektif
Inspektif dimaksudkan untuk mengecek
kebenaran dari suatu laporan yang dibuat oleh para petugas pelaksananya. Dalam
pemeriksaan di tempat (on the spot inspection) instruksiinstruksi yang
diberikan dalam rangka perbaikan dan penyempumaan pekerjaan. Inspeksi ini
dimaksudkan pula untuk memberikan penjelasan-penjelasan terhadap kebijaksanaan
pimpinan.
d. Sistem
Investigatif
Sistem ini menitikberatkan terhadap
penyelidikan penelitiannya lebih mendalam terhadap suatu masalah yang bersifat
negatif. Penyelidikan/penelitian ini didasarkan atas suatu laporan yang mkasih
bersifat hipotesis (anggapan). Laporan tersebut mungkin benar dan mungkin
salah, oleh karena itu perlu diteliti lebih mendalam untuk dapat mengungkapkan
hipotesis tersebut. (Handayaningrat, 1996:146)
Sementara Lembaga Administrasi Negara Republik
Indonesia mengemukakan macam-macam pengawasan sebagai berikut:
1. Subjek yang melakukan
pengawasan.
Berdasarkan subjek yang melakukan
pengawasan, dalam Sistem Administrasi Negara Indonesia dikembangkan 4 (emapt)
macam pengawasan yaitu:
a.
Pengawasan melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan
oleh setiap pimpinan terhadap bawahan
dan satuan kerja yang dipimpinnya.
b.
Pengawasan fungsional, yaitu pengawasan yang
dilakukanoleh aparat yang togas pokoknya melakukan pengawasan seperti itjen,
itwilprov, BPKP dan Bapeka.
c.
Pengawasan Legislatif, yaitu pengawasan yang dilakukan
oleh lembaga perwakilan rakyat (DPR) baik di pusat maupun di daerah (DPRD)
d.
Pengawasan Masyarakat, yaitu pengawasan yang dilakukan
oleh masyarakat
2. Cara melaksanakan pengawasan
Berdasarkan faktor ini dapat dibedakan antara
pengawasan
langsung dan
pengawasan tidak langsung
a.
Pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan
di tempat kegiatan berlangsung, yaitu dengan mengadakan inspeksi dan
pemeriksaan
b.
Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan yang
dilaksanakan pejabat/satuan kerja yang bersangkutan, aparat pengawasan
fungsional, pengawasan legislatif dan pengawasan masyarakat
3. Waktu pelaksanaan pengawasan
a. Sebelum kegiatan
Pengawasan yang dilakukan sebelum
kegiatan dimulai, antara lain dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan dan
persetujuan atas rencana kerja dan rencana anggarannya, penetapan petunjuk
operasional (OP). Tujuan pengawasan ini untuk mencegah penyimapngan, penyelewengan,
pemborosan, ^ kesalahan, terjadinya hambatan dan kegagalan.Pengawasan ini
merupakan pengawasan preventif.
b. Selama kegiatan
Pengawasan yang dilakukan selama
pekerjaan masih berlangsung. Pengawasan yang bersifat refresif terhadap yang
sudah terjadi dan sekaligus bersifat preventif untuk mencegah berkembangnya
atau terulangnya kesalahan pada tahap-tahap selanjutnya.
c. Sesudah kegiatan
Pengawasan yang dilakukan sesudah
pekerjaan selesai dilaksanakan dengan membandingkan antara rencana dan hasil
pemeriksaan, apakah semuanya telah selesai dengan kebijaksanaan atau ketentuan
yang berlaku. Tujuan pengawasan ini adalah untuk mengoreksi atas kesalahankesalahan
yang telah bersifat refresif. (LAN RI, 1993; 146-148).
2.
Syarat-syarat
Pengawasan
Menurut Soewarno Handayaningrat dalam melakukan
pengawasan harus memenuhi persyaratan umum, yaitu sebagai berikut:
1.
Menentukan standar pengawasan yang baik dan dapat
dilaksanakan
2.
Menghindari adanya tekanan dan paksaan yang menyebabkan
penyimpangan dari tujuan pengawasan itu sendiri
3.
Melakukan koreksi rencana yang dapat dipergunakan untuk
mengadakan perbaiakn sserta penyempurnaan rencana yang akan datang
(Handayaningrat, 1996:15)
Soewarno Handayaningrat juga mengemukakan bahwa ada
beberapa cara yang baik dapat dilakukan dalam usaha memenuhi persyaratan
pengawasan umum diatas, yaitu sebagai berikut:
1.
Memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diawasi
agar mereka dapat memberikan keterangan yang jelas dan ikut serta memecahkan
hal-hal yang mempengaruhi.
2.
Pengakuan atas hasil/nilai manusia yang telah
melakukannya (basil kerja manusia), yang berarti penghargaan atas basil
pekerjaannya
3.
Melakukan suatu kerja sama agar diperoleh saling
pengertian saling mempercayai yang bersifat memberikan pendidikan
(Handayaningrat, 1996:150)
Selanjutnya Soewamo Handayaningrat mengemukakan
bahwa ada beberapa syarat pengawasan yang efektif, yaitu sebagai berikut:
1.
Pengawasan harus dihubungkan dengan kedudukan seseorang
2.
Pengawasan harus dihubungkan dengan individu pimpinan dan
pribadinya
3.
Pengawasan harus menunjukan penyimpangan-penyimpangan
pada hal-hal penting
4.
Pengawasan
harus objektif
5.
Pengawasan
yang luwes (fleksibel)
6.
Pengawasan
yang hemat (efesien)
7.
Pengawasan
harus membawa tindakan perbaikan
(Handayaningrat,
1996:151)
Ketujuh syarat pengawasan yang efektif diatas harus didukung oleh
kemampuan yang baik dari individu pengawas itu sendiri. Sujamto
mengemukakan bahwa seorang pengawas yang ideal sebaiknya memiliki persyaratan
sebagai berikut:
1.
Memilki kemampuan yang mendalam tentang segala seluk
beluk objek yang ditemukan
2.
Memiliki daya analisis yang baik untuk dapat
mengungkapkan kenyataan serta secara jelas menarik kesimpulan dari setiap fakta
dan gejala yang ditemukan
3.
Memiliki sifat-sifat kepribadian yang sesuai sebagai pengawas,
seperti jujur dan objektif, permat, peka, berani menghadapi segala resiko
sebagai petugas pengawas yang baik, bertanggung jawab dan memiliki dedikasi
yang tinggi terhadap tugasnya
4.
Memiliki prinsip yang kuat dan takwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa sehingga tidak mudah goyah dalam menghadapi suasana psikologi yang
rawan
(Sujamto, 1986:80)
3. Teknik-Teknik Pengawasan
Beberapa pendapat dari para ahli yang mengemukakan
tentang teknik-teknik pengawasan. Teknik-teknik pengawasan menurut T Hani
Handoko dapat dibedakan atas:
1. Pengamatan (control by observation)
2. Pelaporan lisan dan tertulis (control by report)
3. Evaluasi pelaksanaan, dan
4. Diskusi
informal antara manajer dan bawahan tentang pelaksanaan suatu kegiatan.
(Handoko, 1998: 376)
Sedangkan menurut Malayu Hasibuan, teknik-teknik
pengawasan yaitu:
1. Pengawasan Langsung
Pengawasan yang dilakukan oleh
manajer, ia memeriksa pekerjaan yang sedang dilakukan untuk mengetahui apakah
hasil pekerjaan sesuai dengan yang dikehendaki
2. Pengertian tidak langsung
Pengawasan yang dilakukan melalui
laporan-laporan yang diberikan bawahannya. Laporan ini dapat berupa kata-kata,
angka-angka, statistik yang berisi gambaran atau kemajuan yang dicapai.
Kelemahan pengawasan tidak langsung adalah hal-hal yang dilaporkan seringkali
tidak sesuai dengan kondisi yang sebenamya. Laporan biasanya kurang
mencerminkan keadaan objektif, karena ada kecenderungan melaporkan yang
baik-baik saja.
3. Pengawasan berdasarkan
kekecualian
Pengawasan yang dikhusukan pula
pada penyimpangan-penyimpangan yang luar biasa dari hasil atau standar yang
diharapkan. (Hasibuan, 1984:228)
2. Kompetensi
Guru
Mengacu pada
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Tugas guru yang begitu besar dan mulia sesuai
undang-undang tersebut, perlu didukung oleh kualifikasi akademik yang memadai.
Yang dimaksud kualifikasi akademik menurut undang-undang tersebut adalah ijazah
jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai
dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 16 Tanggal 4 Mei Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik
dan Kompetensi Guru, tertulis bahwa Guru pada
SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV)atau sarjana (S1) dalam bidang
pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program
studi yang terakreditasi.
Selain guru harus memiliki kualifikasi akademik, guru
juga harus memiliki kompetensi yang memenuhi stndar. Kompetensi, menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan.
Sementara itu menurut Gordon (1988:109), sebagaimana
dikutip oleh Mulyasa (2004:38) menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang
terkandung dalam konsep kompetensi yaitu (1) pengetahuan (knowledge),
yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, (2) pemahaman (understanding),
yaitu kedalaman kognitif, dan afektif yang dimiliki oleh individu, (3)
kemampuan (skill) adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk
melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya, (4) nilai (value),
adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah
menyatu dalam diri seseorang, (5) sikap (attitude), yaitu perasaan
senang-tidak senang, suka-tidak suka atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang
datang dari luar, dan (6) minat (interest), yaitu kecenderungan
seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Guru
menurut Cogan (1997) sebagaimana dikutip Sagala (2005:209) harus mempunyai
kompetensi berikut: (1) kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah
pendidikan dan perspektif masalah global, (2) kemampuan untuk bekerjasama
dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan
dan tugas dalam masyarakat, (3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan
sistematis, (4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual
sesuai dengan tuntutan jaman yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
Catler
& Ruopp (1993) untuk menjadi profesional seorang guru harus memiliki lima
hal. Pertama, guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini
berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswa. Kedua,
guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta
cara mengajarkannya kepada siswa . Ketiga, guru bertanggung jawab memantau
hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan
dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar. Keempat, guru mampu berfikir
sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya.
Artinya harus selalu ada waktu untuk guru untuk mengadakan refleksi dan koreksi
terhadap apa yang telah dilakukannya. Kelima, guru seyogianya merupakan bagian
dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.
Sagala
(2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi
dasar, yaitu (1) menguasai landasan-landasan pendidikan, (2) menguasai bahan
pelajaran, (3) kemampuan mengelola program belajar mengajar, (4) kemampuan
mengelola kelas, (5) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (6)
menilai hasil belajar siswa, (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan
kurikulum, (8) mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9)
memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran, dan (10) mengenal dan
menyelenggarakan administrasi pendidikan.
Adlan
(2000:32) mengemukakan dalam menjalankan kewenangan profesionalnya, kompetensi
guru dibagi dalam tiga bagian yaitu: (1) kompetensi kognitif, yaitu kemampuan
dalam bidang intelektual, seperti pengetahuan tentang belajar mengajar, dan
tingkah laku individu, (2) Kompetensi afektif, yaitu kesiapan dan kemampuan
guru dalam berbagai hal yang berkaitan dengan tugas profesinya, seperti
menghargai pekerjaannya, mencintai mata pelajaran yang dibinanya, dan (3)
kompetensi perilaku, yaitu kemampuan dalam berperilaku, seperti membimbing dan
menilai.
Sudjana
(2009:17) mengemukakan empat kompetensi guru, yaitu (1) mempunyai pengetahuan
tentang belajar dan tingkah laku manusia,
(2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan teknik mengajar.
(2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan teknik mengajar.
Suryadi
dan Mulyana (2000:21) mengemukakan kompetensi guru bertolak dari analisis
tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di
dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari: (1) menguasai bahan pelajaran, (2)
mengelola program belajar mengajar (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media
atau sumber belajar, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola
interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi belajar, (8) mengenal fungsi
dan layanan bimbingan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan
administrasi sekolah, dan (10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna
keperluan pengajaran.
Depdiknas
(2005:9)
merumuskan ruang lingkup kompetensi guru ke dalam tiga komponen. Pertama,
komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, yang mencakup (1) penyusunan
perencanaan pembelajaran, (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, (3)
penilaian prestasi belajar peserta didik, (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil
penilaian. Kedua, komponen kompetensi pengembangan potensi yang diorientasikan
pada pengembangan profesi. Ketiga, kompetensi penguasaan akademik yang mencakup
(1) pemahaman wawasan pendidikan, (2) penguasaan bahan kajian akademik.
Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi guru, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Uraian di atas memperlihatkan keragaman dalam mengkaji
dimensi kompetensi guru. Namun demikian substansinya bermuara pada dimensi yang
sama. Merujuk pada Undang-undang Guru dan Dosen dimensi kompetensi yang
digunakan dalam penelitian ini adalah dimensi (1) pedagogik, (2) profesional,
(3) pribadi, dan (4) sosial. Namun dalam
penelitian ini hanya dibahas masalah kompetensi pedagogik.
Dalam
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi guru adalah “kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik”. Depdiknas
(2005:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.
Kompetensi ini dapat dilihat dari
kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian.
(a)
Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran
Menurut Joni (2000:12), kemampuan merencanakan program
belajar mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian
bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar,
(3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan
sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk
kepentingan pengajaran.
Depdiknas
(2005:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1)
mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir
materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan
sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6) mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu
menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan
uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru
mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung,
yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan,
merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar,
dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
(b)
Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan
proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun.
Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan
dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah
disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat,
apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah
kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan
pembelajaran. Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar,
pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip
mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan
keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Yutmini
(2000:13) mengemukakan, persyaratan
kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar
meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan
latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan
mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4)
mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi
proses belajar mengajar.
Hal
serupa dikemukakan oleh Harahap (2004:32) yang menyatakan, kemampuan yang harus
dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan:
(1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran, (2)
mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode
yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan pemantapan belajar, (5)
menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan
layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar mengajar, dan (8)
melaksanakan hasil penilaian belajar.
Dalam
pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam
menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis,
sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan
efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan
kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan
kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap
perubahan perilaku siswa.
Depdiknas
(2005:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi
(1) membuka pelajaran, (2) menyajikan materi, (3) menggunakan media dan metode,
(4) menggunakan alat peraga, (5) menggunakan bahasa yang komunikatif, (6)
memotivasi siswa, (7) mengorganisasi kegiatan, (8) berinteraksi dengan siswa
secara komunikatif, (9) menyimpulkan pelajaran, (10) memberikan umpan balik,
(11) melaksanakan penilaian, dan (12) menggunakan waktu.
Dengan
demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar merupakan
sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan
membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada
dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan
suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.
(c)
Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut
Sutisna (2000:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk
mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah
disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan
betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai
maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Commite
dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan
pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan
pendidikan.
Tujuan
utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk
mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan
instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat
diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses
belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah
kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat
keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan
tindak lanjut hasil belajar siswa.
Depdiknas
(2005:9) mengemukakan kompetensi
penilaian belajar peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan
tingkat kesukaran,
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan uraian di atas
kompetensi pedagogik dalam penelitian ini akan diukur melalui indikator (1)
kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan
penilaian
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian, (10) mampu menyimpulkan dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut, dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
6 comments
Assalamualaikum ...
bapak tulisannya bagus-bagus membuka lahan pengetahuan dan wawasan baru, kapan2 kalau lg belajar dikelas diskusi tentang "bagaimana cara menulis" karena menuangkan pemikiran lewat tulisan terkadang susah dan memerlukan kepiawaian yang khusus. :)
ooo iya pak saya juga lagi belajar menulis di blog ini alamatnya webnya http://iimrohimatunnahdiyyah.blogspot.com/. hehe
*matur nuwun pak :)
"IIM ROHIMATUN NAHDIYYAH"
AN III-B
assallamualaikum...
bapak tulisan-tulisan diblognya bagus- bagus, jadi bisa menambah pengetahuan dan wawasan
(VIRNANDA SYNTHIA KRISTIANI)
AN III A
assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
dalam pembahasan materi di blog bapak sungguh menarik, tp klo bs pak ad sedikit ada pembahasan studi kasus, agar sedikit lbh menarik perhatian. terimakasih.
wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
SHINTA YUNIAR
AN III-A (FISIP UNSWAGATI)
Assalamualaikum...
semoga Bpa menjadi orang yg sllu anfaahum linnas..Apabila mendengar kata guru,yg terlintas adalah orang yang mengajar,mendidik,mengarahkan,mengevaluasi,tapi pada pengaplikasiannya msih banyak guru yang hanya sebatas pormalitas saja,hanya menyampaikan ap yang ad dibuku,tanpa murid itu harus paham ap yang diajarkn,aplagi bisa diterapkn dalam kehidupan. Guru dan murid adalah kaum intelektual, tpi msih banyak guru yang sewenang-wenang,bgitupun dengan muridnya msih bnyak yang arogansi. Apabila sudah seperti siapa yang disalahkan ?
Dede Riansyah
kelas : A
semester : VI
ass... bapak tulsan d blog nya sangat menarik dan menambah wawasan buat mahasiswa.
nama : eva rosvia s
kelas : AN A
semester : VI
Terima kasih semuanya semga bermanfaat