Rabu, 02 April 2014

PengawasaN Dan Kompetensi Guru

6 komentar



a. Pengertian Pengawasan
Pengawasan merupakan faktor yang penting yang harus dilakukan guna sebagai barometer untuk tercapainya tujuan secara efektif dan efesien, pengawasan dimaksudkan untuk mengetahui akar penyimpangan dan untuk secepatnya mencegah atau memperbaiki kesalahan, penyimpangan, ketidaksesuaian, serta penyelewengan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya. Berikut pendapat para ahli mengenai definis pengawasan :
1.         Menurut M. Manullang pengertian pengawasan adalah "Suatu proses untuk menerapkan pekerjaan apa yang harus dilaksanakan, menilainya dan bila perlu mengoreksi dengan maksud agar pelaksanaan sesuai dengan rencana semula". (M Manullang 2004:37)
2.         Soewarno Handayaningrat yang mengutif dari Farland Mc mendefinisikan pengertian pengawasan sebagai berikut
       "Pengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan bawahan sesuai dengan rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanan yang telah ditentukan". (Handayaningrat, 1996:143)

3.     Sedangkan Arifin Abdurahman mengemukakan pengertian pengawasan sebagai berikut:
"Pengawasan adalah kegiatan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pekerjaan atau hasil sesuai dengan instruksi atau rencana yang telah ditentukan semula apabila terdapat perbedaan-perbedaan maka diadakan tindakan-tindakan perbaikari'. (Abdurahman, 1997:99)

Pengawasan adalah suatu upaya untuk mengamati segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan organisasi sekaligus harus selalu berpedoman pada rencana, perintah dan tujuan serta kebijaksanan yanmg telah ditentukan sebelumnya, oleh karenanya pengawasan merupakan tujuan namun hanya merupakan alat atau cara atau metode untuk mencapai tujuan.
b. Tujuan pengawasan
Pengawasan mempunyai tujuan bukan sekedar menghindarkan penyimpangan-penyimpangan dalam proses pelaksanaan kegiatan, akan tetapi mengupayakan seluruh kegiatan pencapaian tujuan dapat berjalan efektif dan efesien.
Soewarno Handayaningrat mengemukakan bahwa: "Pengawasan bertujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efesien) dan berhasil guna (efektif), sesuai apa yang telah ditentukan sebelumnya". (Handayaningrat, 1996:143).
Tujuan pengawasan menurut Soekarno adalah sebagai berikut
1.      Untuk mengetahui apakah sesuatu berjalan sesuai dengan rencana yang telah digariskan
2.      Untuk mengetahui apakah segala sesuatu dilaksanakan dengan instruksi serta asas-asas yang telah diinstruksikan.
3.      Untuk mengetahui kesulitan-kesulitan dan kelemahan­-kelemahan dalam pekerjaan
4.      Untuk mengetahui segala sesuatu apakah berjalan efesien.
5.      Untuk mencari jalan keluar apabila dijumpai kesulitan­kesulitan, kelemahan-kelemahan atau kegagalan kearah perbaikan.
(Soekarno, 1995:105)
Sedangkan Arifin Abdurahman mengemukakan secara terperinci beberapa aspek yang menjadi tujuan pengawasan, yaitu:
1.      Mencegah penyimpangan
2.      Memperbaiki kesalahan dan kelemahan.
3.      Mendinamiskan organisasi serta segenap kegiatan manajemen yang ada
4.      Mendidik tenaga kerja.
(Abdurahman, 1999;99)
Dari pendapat di atas bisa disimpulkan bahwa tujuan dari pengawasan adalah untuk mengetahui kesalahan-kesalahan lantas dengan cepat memperbaiki kesalaban-kesalahan atau penyimpangan-penyimpangan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Sementara Sondang P Siagian mengemukakan tujuan pengawasan anatara lain:
1.      Bahwa melalui pengawasan diharapkan pelaksanaan tugas-tugas yang telah ditentukan sungguh-sungguh sesuai dengan pola yang telah digariskan dalam rencana.
2.      Bahwa struktur serta hierarki organisasi sesuai dengan pola yang telah ditentukan dalam rencana.
3.      Bahwa seseorang sungguh-sungguh ditempatkan sesuai dengan bakat, keahlian dan pendidikan serta pengalamnya dan bahwa usaha pengembangan keterampilan bawahan dilaksanakan secara berencana, kontinue dan sistematis.
4.      Bahwa penggunaan alat-alat diusahakan agar sehemat mungkin.
5.      Bahwa sistem dan prosedur kerja tidak menyimpang dari garis-garis kebijaksanan yang telah tercermin dalam rencana.
6.      Bahwa pembagian togas, wewenang dan tanggung jawab didasarkan kepada pertimbangan-pertimbangan yang obyektif dan rasional serta tidak atas dasar "personal like and dislike".
7.      Bahwa tidak terdapat penyimpangan dan atau/ penyimpangan dalam pelaksanaan kekuasaan, kedudukan terutama keuangan".
(Siagian, 1998:137)
Dari uraian di atas jelas yang terkandung dalam maksud dari pengawasan adalah untuk mengetahui jika terdapat kesalahan atau penyimpangan yang tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan untuk secapet mungkin segera membenahi atau memperbaiki kesalahan atau penyimangan tersebut supaya tujuan bisa tercepai.
c. Prinsip - prinsip pengawasan
Prinsip pengawasan menurut Lembaga Administrasi Negara dalam bukunya "Sistem Administrasi Negara RI Edisi II" sebagai berikut:
1.      Obyektif dan menghasilkan fakta;
2.      Berpangkal tolak dari keputusan pimpinan;
3.      Preventif, pengawasan hams bersifat mencegah sedini mungkin terjadinya kesalahan-kesalahan berkembang dan terulang lagi;
4.      Bukan tujuan, pengawasan hendaknya tidak dijadikan, tetapi sasaran untuk mencapai dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas pencapaian organisasi;
5.      Efisiensi, pengawasan haruslah dilakukan secara efisien bukan justru menghambat efisiensi pelaksanan pekerjaan;
6.      Tindak lanjut, hasil temuan harus diikuti dengan tindak lanjut.
(LAN, 1996:148)
d.  Macam - macam dan Syarat-syarat pengawasan
1. Macam - macam pengawasan
Dari beberapa pendapat yang akan dikemukakan adalah tentang macam-macam pengawasan diantaranya pendapat dari:
Soewarno Handayaningrat menjelaskann bahwa penagwasan dapat dibedakan menjadi 4 (empat) macam, sebagai berikut:
1.   Pengawasan dari dalam organisasi (internal control) Pengawasan dari dalam berarti pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasan yang dibentuk dalam organisasi itu sendiri. Aparat/unti pengawasan ini bertindak atas nama pimpinan organisasi, bertugas mengumpulkan segala data dan informasi yang dipergunakan oleh pimpinan untuk menilai kemajuan dan kemunduran dalam pelaksanaan pekerjaan. Hasil pengawasan ini dapat pula dipergunakan dalam menilai kebijaksanaan pimpinan.
2.   Pengawasan dari luar organisasi (ekvternal control) Pengawasan ekstemal berarti pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasan dari luar organisasi itu, yang dibentuk atas nama atasan dan pimpinan organisasi itu karena permintaannya
3.   Pengawsan Prefentif
     Pengawsan Prefentif merupakan pengawasan yang dilakukan sebelum rencana itu dilakukan. Maksud dari pengawasan prefentif adalah untuk mencegah terjadinya kekeliruan/kesalahan dalam pelaksanaan. Pengawasan prefentif dapat dilakukan dengan usaha­usaha berikut:
a.    Menentukan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan sisitem prosedur, hubungan dan tata kerjanya.
b.   Membuat pedoman/manual sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan
c.    Menentukan kedudukan, tugas, wewenang dan tanggung jawab.
d.   Mengorganisasikan segala macam kegiatan, penempatan kegiatan, penempatan pegawai dan pembagian kerja.
e.    Menentukan sistem koordinasi, pelaporan dan pemeriksaan
f.    Menetapkan sanksi-sanksi terhadap pejabat yang menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan
4.   Pengawasan Refresif
     Pengawasan Refresif merupakan pengawasan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaan pekerjaan. Maksud diadakannya pengawasan refresif adalah untuk menjamin keberlangsungan pelaksanaan pekerjaan agar hasilnya sesuai dengan yang telah ditetapkan. Adapun pengawasan refresif ini dapat menggunakan sisitem pengawasan sebagai berikut:
a. Sistem konperatif
1.   Mempelajari laporan-laporan keamajuan (progress report) dari pelaksanan pekerjaan, dibandingkan dengan jadwal rencana pekerjaan
2.   Membandingkan laporan-laporan hasil pengerjaan dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya
3.   Mengadakan analisis terhadap perbedaan-perbedaan tersebut, termasuk faktor-faktor lingkungan yang mempengaruhinya.
4.   Memberikan penilaian terhadap hasil pekerjaan, termasuk para penangungjawabnya.
5.   Mengambil keputusan atas usaha perbaikan atau penyempumaannya.
b. Sistem verifikatif
1.   Menentukan ketentuan-ketentuan ayng berhubungan dengan prosedur pemeriksaan
2.   Pemeriksaan tersebut harus sudah dibuat secara periodik atau secara khusus
3.   Mempelajari laporan untuk mengetahui perkembangan dari hasil pelaksanaannya.
4.   Memutuskan           tindakan-tindakan       perbaikan         atau penyempurnaan
c. Sistem Inspektif
    Inspektif dimaksudkan untuk mengecek kebenaran dari suatu laporan yang dibuat oleh para petugas pelaksananya. Dalam pemeriksaan di tempat (on the spot inspection) instruksi­instruksi yang diberikan dalam rangka perbaikan dan penyempumaan pekerjaan. Inspeksi ini dimaksudkan pula untuk memberikan penjelasan-penjelasan terhadap kebijaksanaan pimpinan.
d. Sistem Investigatif
    Sistem ini menitikberatkan terhadap penyelidikan penelitiannya lebih mendalam terhadap suatu masalah yang bersifat negatif. Penyelidikan/penelitian ini didasarkan atas suatu laporan yang mkasih bersifat hipotesis (anggapan). Laporan tersebut mungkin benar dan mungkin salah, oleh karena itu perlu diteliti lebih mendalam untuk dapat mengungkapkan hipotesis tersebut. (Handayaningrat, 1996:146)

Sementara Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia mengemukakan macam-macam pengawasan sebagai berikut:
1. Subjek yang melakukan pengawasan.
Berdasarkan subjek yang melakukan pengawasan, dalam Sistem Administrasi Negara Indonesia dikembangkan 4 (emapt) macam pengawasan yaitu:
a.       Pengawasan melekat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh  setiap pimpinan terhadap bawahan dan satuan kerja yang dipimpinnya.
b.      Pengawasan fungsional, yaitu pengawasan yang dilakukanoleh aparat yang togas pokoknya melakukan pengawasan seperti itjen, itwilprov, BPKP dan Bapeka.
c.       Pengawasan Legislatif, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan rakyat (DPR) baik di pusat maupun di daerah (DPRD)
d.      Pengawasan Masyarakat, yaitu pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat

2. Cara melaksanakan pengawasan
Berdasarkan faktor ini dapat dibedakan antara pengawasan
langsung dan pengawasan tidak langsung
a.       Pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan berlangsung, yaitu dengan mengadakan inspeksi dan pemeriksaan
b.      Pengawasan tidak langsung yaitu pengawasan yang dilaksanakan pejabat/satuan kerja yang bersangkutan, aparat pengawasan fungsional, pengawasan legislatif dan pengawasan masyarakat

3. Waktu pelaksanaan pengawasan
a.   Sebelum kegiatan
Pengawasan yang dilakukan sebelum kegiatan dimulai, antara lain dilakukan dengan mengadakan pemeriksaan dan persetujuan atas rencana kerja dan rencana anggarannya, penetapan petunjuk operasional (OP). Tujuan pengawasan ini untuk mencegah penyimapngan, penyelewengan, pemborosan, ^ kesalahan, terjadinya hambatan dan kegagalan.Pengawasan ini merupakan pengawasan preventif.
b.   Selama kegiatan
Pengawasan yang dilakukan selama pekerjaan masih berlangsung. Pengawasan yang bersifat refresif terhadap yang sudah terjadi dan sekaligus bersifat preventif untuk mencegah berkembangnya atau terulangnya kesalahan pada tahap-tahap selanjutnya.
c.   Sesudah kegiatan
Pengawasan yang dilakukan sesudah pekerjaan selesai dilaksanakan dengan membandingkan antara rencana dan hasil pemeriksaan, apakah semuanya telah selesai dengan kebijaksanaan atau ketentuan yang berlaku. Tujuan pengawasan ini adalah untuk mengoreksi atas kesalahan­kesalahan yang telah bersifat refresif. (LAN RI, 1993; 146-148).

2.      Syarat-syarat Pengawasan
Menurut Soewarno Handayaningrat dalam melakukan pengawasan harus memenuhi persyaratan umum, yaitu sebagai berikut:
1.      Menentukan standar pengawasan yang baik dan dapat dilaksanakan
2.      Menghindari adanya tekanan dan paksaan yang menyebabkan penyimpangan dari tujuan pengawasan itu sendiri
3.      Melakukan koreksi rencana yang dapat dipergunakan untuk mengadakan perbaiakn sserta penyempurnaan rencana yang akan datang (Handayaningrat, 1996:15)

Soewarno Handayaningrat juga mengemukakan bahwa ada beberapa cara yang baik dapat dilakukan dalam usaha memenuhi persyaratan pengawasan umum diatas, yaitu sebagai berikut:
1.      Memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang diawasi agar mereka dapat memberikan keterangan yang jelas dan ikut serta memecahkan hal-hal yang mempengaruhi.
2.      Pengakuan atas hasil/nilai manusia yang telah melakukannya (basil kerja manusia), yang berarti penghargaan atas basil pekerjaannya
3.      Melakukan suatu kerja sama agar diperoleh saling pengertian saling mempercayai yang bersifat memberikan pendidikan (Handayaningrat, 1996:150)

Selanjutnya Soewamo Handayaningrat mengemukakan bahwa ada beberapa syarat pengawasan yang efektif, yaitu sebagai berikut:
1.      Pengawasan harus dihubungkan dengan kedudukan seseorang
2.      Pengawasan harus dihubungkan dengan individu pimpinan dan pribadinya
3.      Pengawasan harus menunjukan penyimpangan­-penyimpangan pada hal-hal penting
4.      Pengawasan harus objektif
5.      Pengawasan yang luwes (fleksibel)
6.      Pengawasan yang hemat (efesien)
7.      Pengawasan harus membawa tindakan perbaikan
(Handayaningrat, 1996:151)
Ketujuh syarat pengawasan yang efektif diatas harus didukung oleh kemampuan yang baik dari individu pengawas itu sendiri. Sujamto mengemukakan bahwa seorang pengawas yang ideal sebaiknya memiliki persyaratan sebagai berikut:
1.      Memilki kemampuan yang mendalam tentang segala seluk beluk objek yang ditemukan
2.      Memiliki daya analisis yang baik untuk dapat mengungkapkan kenyataan serta secara jelas menarik kesimpulan dari setiap fakta dan gejala yang ditemukan
3.      Memiliki sifat-sifat kepribadian yang sesuai sebagai pengawas, seperti jujur dan objektif, permat, peka, berani menghadapi segala resiko sebagai petugas pengawas yang baik, bertanggung jawab dan memiliki dedikasi yang tinggi terhadap tugasnya
4.      Memiliki prinsip yang kuat dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sehingga tidak mudah goyah dalam menghadapi suasana psikologi yang rawan
(Sujamto, 1986:80)

3. Teknik-Teknik Pengawasan
Beberapa pendapat dari para ahli yang mengemukakan tentang teknik-teknik pengawasan. Teknik-teknik pengawasan menurut T Hani Handoko dapat dibedakan atas:
1. Pengamatan (control by observation)
2. Pelaporan lisan dan tertulis (control by report)
3. Evaluasi pelaksanaan, dan
4. Diskusi informal antara manajer dan bawahan tentang pelaksanaan suatu kegiatan.
(Handoko, 1998: 376)
Sedangkan menurut Malayu Hasibuan, teknik-teknik pengawasan yaitu:
1. Pengawasan Langsung
Pengawasan yang dilakukan oleh manajer, ia memeriksa pekerjaan yang sedang dilakukan untuk mengetahui apakah hasil pekerjaan sesuai dengan yang dikehendaki
2. Pengertian tidak langsung
Pengawasan yang dilakukan melalui laporan-laporan yang diberikan bawahannya. Laporan ini dapat berupa kata-kata, angka-angka, statistik yang berisi gambaran atau kemajuan yang dicapai. Kelemahan pengawasan tidak langsung adalah hal-hal yang dilaporkan seringkali tidak sesuai dengan kondisi yang sebenamya. Laporan biasanya kurang mencerminkan keadaan objektif, karena ada kecenderungan melaporkan yang baik-baik saja.
3. Pengawasan berdasarkan kekecualian
Pengawasan yang dikhusukan pula pada penyimpangan-penyimpangan yang luar biasa dari hasil atau standar yang diharapkan. (Hasibuan, 1984:228)

2. Kompetensi Guru
            Mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  Tugas guru yang begitu besar dan mulia sesuai undang-undang tersebut, perlu didukung oleh kualifikasi akademik yang memadai. Yang dimaksud kualifikasi akademik menurut undang-undang tersebut adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
       Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tanggal 4 Mei Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, tertulis bahwa Guru pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV)atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D-IV/S1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi.
Selain guru harus memiliki kualifikasi akademik, guru juga harus memiliki kompetensi yang memenuhi stndar. Kompetensi, menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Sementara itu menurut Gordon (1988:109), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2004:38) menjelaskan beberapa aspek atau ranah yang terkandung dalam konsep kompetensi yaitu (1) pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran dalam bidang kognitif, (2) pemahaman (understanding), yaitu kedalaman kognitif, dan afektif yang dimiliki oleh individu, (3) kemampuan (skill) adalah sesuatu yang dimiliki oleh individu untuk melakukan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya, (4) nilai (value), adalah suatu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologis telah menyatu dalam diri seseorang, (5) sikap (attitude), yaitu perasaan senang-tidak senang, suka-tidak suka atau reaksi terhadap suatu rangsangan yang datang dari luar, dan (6) minat (interest), yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan.
Guru menurut Cogan (1997) sebagaimana dikutip Sagala (2005:209) harus mempunyai kompetensi berikut: (1) kemampuan untuk memandang dan mendekati masalah-masalah pendidikan dan perspektif masalah global, (2) kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain secara kooperatif dan bertanggung jawab sesuai dengan peranan dan tugas dalam masyarakat, (3) kapasitas kemampuan berpikir secara kritis dan sistematis, (4) keinginan untuk selalu meningkatkan kemampuan intelektual sesuai dengan tuntutan jaman yang selalu berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Catler & Ruopp (1993) untuk menjadi profesional seorang guru harus memiliki lima hal. Pertama, guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswa. Kedua, guru menguasai secara mendalam bahan/mata pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada siswa . Ketiga, guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar. Keempat, guru mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya harus selalu ada waktu untuk guru untuk mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya. Kelima, guru seyogianya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya.  
Sagala (2005:210) mengemukakan guru yang profesional harus memiliki sepuluh kompetensi dasar, yaitu (1) menguasai landasan-landasan pendidikan, (2) menguasai bahan pelajaran, (3) kemampuan mengelola program belajar mengajar, (4) kemampuan mengelola kelas, (5) kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar, (6) menilai hasil belajar siswa, (7) kemampuan mengenal dan menterjemahkan kurikulum, (8) mengenal fungsi dan program bimbingan dan penyuluhan, (9) memahami prinsip-prinsip dan hasil pengajaran, dan (10) mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan.
Adlan (2000:32) mengemukakan dalam menjalankan kewenangan profesionalnya, kompetensi guru dibagi dalam tiga bagian yaitu: (1) kompetensi kognitif, yaitu kemampuan dalam bidang intelektual, seperti pengetahuan tentang belajar mengajar, dan tingkah laku individu, (2) Kompetensi afektif, yaitu kesiapan dan kemampuan guru dalam berbagai hal yang berkaitan dengan tugas profesinya, seperti menghargai pekerjaannya, mencintai mata pelajaran yang dibinanya, dan (3) kompetensi perilaku, yaitu kemampuan dalam berperilaku, seperti membimbing dan menilai.
Sudjana (2009:17) mengemukakan empat kompetensi guru, yaitu (1) mempunyai pengetahuan tentang belajar dan tingkah laku manusia,
(2) mempunyai pengetahuan dan menguasai bidang studi yang dibinanya, (3) mempunyai sikap yang tepat tentang diri sendiri, sekolah, teman sejawat, dan bidang studi yang dibinanya, dan (4) mempunyai keterampilan teknik mengajar.
Suryadi dan Mulyana (2000:21) mengemukakan kompetensi guru bertolak dari analisis tugas-tugas guru baik sebagai pengajar, pembimbing, maupun administrator di dalam kelas. Kompetensi guru terdiri dari: (1) menguasai bahan pelajaran, (2) mengelola program belajar mengajar (3) mengelola kelas, (4) menggunakan media atau sumber belajar, (5) menguasai landasan kependidikan, (6) mengelola interaksi belajar mengajar, (7) menilai prestasi belajar, (8) mengenal fungsi dan layanan bimbingan penyuluhan, (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, dan (10) memahami dan menafsirkan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.
Depdiknas (2005:9) merumuskan ruang lingkup kompetensi guru ke dalam tiga komponen. Pertama, komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran, yang mencakup (1) penyusunan perencanaan pembelajaran, (2) pelaksanaan interaksi belajar mengajar, (3) penilaian prestasi belajar peserta didik, (4) pelaksanaan tindak lanjut hasil penilaian. Kedua, komponen kompetensi pengembangan potensi yang diorientasikan pada pengembangan profesi. Ketiga, kompetensi penguasaan akademik yang mencakup (1) pemahaman wawasan pendidikan, (2) penguasaan bahan kajian akademik.
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi guru, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Uraian di atas memperlihatkan keragaman dalam mengkaji dimensi kompetensi guru. Namun demikian substansinya bermuara pada dimensi yang sama. Merujuk pada Undang-undang Guru dan Dosen dimensi kompetensi yang digunakan dalam penelitian ini adalah dimensi (1) pedagogik, (2) profesional, (3) pribadi, dan (4)  sosial. Namun dalam penelitian ini hanya dibahas masalah kompetensi pedagogik.
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi guru adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2005:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
(a)    Kompetensi Menyusun Rencana Pembelajaran

Menurut Joni (2000:12), kemampuan merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan: (1) merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran, (2) merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar, (3) merencanakan pengelolaan kelas, (4) merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran; dan (5) merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas (2005:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi (1) mampu mendeskripsikan tujuan, (2) mampu memilih materi, (3) mampu mengorganisir materi, (4) mampu menentukan metode/strategi pembelajaran, (5) mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran, (6)  mampu menyusun perangkat penilaian, (7) mampu menentukan teknik penilaian, dan (8) mampu mengalokasikan waktu.
Berdasarkan uraian di atas, merencanakan program belajar mengajar merupakan proyeksi guru mengenai kegiatan yang harus dilakukan siswa selama pembelajaran berlangsung, yang mencakup: merumuskan tujuan, menguraikan deskripsi satuan bahasan, merancang kegiatan belajar mengajar, memilih berbagai media dan sumber belajar, dan merencanakan penilaian penguasaan tujuan.
(b)    Kompetensi Melaksanakan Proses Belajar Mengajar
Melaksanakan proses belajar mengajar merupakan tahap pelaksanaan program yang telah disusun. Dalam kegiatan ini kemampuan yang di tuntut adalah keaktifan guru menciptakan dan menumbuhkan kegiatan siswa belajar sesuai dengan rencana yang telah disusun. Guru harus dapat mengambil keputusan atas dasar penilaian yang tepat, apakah kegiatan belajar mengajar dicukupkan, apakah metodenya diubah, apakah kegiatan yang lalu perlu diulang, manakala siswa belum dapat mencapai tujuan-tujuan pembelajaran. Pada tahap ini disamping pengetahuan teori belajar mengajar, pengetahuan tentang siswa, diperlukan pula kemahiran dan keterampilan  teknik belajar, misalnya: prinsip-prinsip mengajar, penggunaan alat bantu pengajaran, penggunaan metode mengajar, dan keterampilan menilai hasil belajar siswa.
Yutmini (2000:13)  mengemukakan, persyaratan kemampuan yang harus di miliki guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar meliputi kemampuan: (1) menggunakan metode belajar, media pelajaran, dan bahan latihan yang sesuai dengan tujuan pelajaran, (2) mendemonstrasikan penguasaan mata pelajaran dan perlengkapan pengajaran, (3) berkomunikasi dengan siswa, (4) mendemonstrasikan berbagai metode mengajar, dan (5) melaksanakan evaluasi proses belajar mengajar.
Hal serupa dikemukakan oleh Harahap (2004:32) yang menyatakan, kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan program mengajar adalah mencakup kemampuan: (1) memotivasi siswa belajar sejak saat membuka sampai menutup pelajaran, (2) mengarahkan tujuan pengajaran, (3) menyajikan bahan pelajaran dengan metode yang relevan dengan tujuan pengajaran, (4) melakukan pemantapan belajar, (5) menggunakan alat-alat bantu pengajaran dengan baik dan benar, (6) melaksanakan layanan bimbingan penyuluhan, (7) memperbaiki program belajar mengajar, dan (8) melaksanakan hasil penilaian belajar.
Dalam pelaksanaan proses belajar mengajar menyangkut pengelolaan pembelajaran, dalam menyampaikan materi pelajaran harus dilakukan secara terencana dan sistematis, sehingga tujuan pengajaran dapat dikuasai oleh siswa secara efektif dan efisien. Kemampuan-kemampuan yang harus dimiliki guru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar terlihat dalam mengidentifikasi karakteristik dan kemampuan awal siswa, kemudian mendiagnosis, menilai dan merespon setiap perubahan perilaku siswa.
Depdiknas (2005:9) mengemukakan kompetensi melaksanakan proses belajar mengajar meliputi (1) membuka pelajaran, (2) menyajikan materi, (3) menggunakan media dan metode, (4) menggunakan alat peraga, (5) menggunakan bahasa yang komunikatif, (6) memotivasi siswa, (7) mengorganisasi kegiatan, (8) berinteraksi dengan siswa secara komunikatif, (9) menyimpulkan pelajaran, (10) memberikan umpan balik, (11) melaksanakan penilaian, dan (12) menggunakan waktu.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa melaksanakan proses belajar mengajar merupakan sesuatu kegiatan dimana berlangsung hubungan antara manusia, dengan tujuan membantu perkembangan dan menolong keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Pada dasarnya melaksanakan proses belajar mengajar adalah menciptakan lingkungan dan suasana yang dapat menimbulkan perubahan struktur kognitif para siswa.

(c)    Kompetensi Melaksanakan Penilaian Proses Belajar Mengajar
Menurut Sutisna (2000:212), penilaian proses belajar mengajar dilaksanakan untuk mengetahui keberhasilan perencanaan kegiatan belajar mengajar yang telah disusun dan dilaksanakan. Penilaian diartikan sebagai proses yang menentukan betapa baik organisasi program atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai maksud-maksud yang telah ditetapkan.
Commite dalam Wirawan (2002:22) menjelaskan, evaluasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari setiap upaya manusia, evaluasi yang baik akan menyebarkan pemahaman dan perbaikan pendidikan, sedangkan evaluasi yang salah akan merugikan pendidikan.
Tujuan utama melaksanakan evaluasi dalam proses belajar mengajar adalah untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai tingkat pencapaian tujuan instruksional oleh siswa, sehingga tindak lanjut hasil belajar akan dapat diupayakan dan dilaksanakan. Dengan demikian, melaksanakan penilaian proses belajar mengajar merupakan bagian tugas guru yang harus dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran berlangsung dengan tujuan untuk mengetahui tingkat keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran, sehingga dapat diupayakan tindak lanjut hasil belajar siswa.
Depdiknas (2005:9) mengemukakan  kompetensi penilaian belajar peserta didik, meliputi (1) mampu memilih soal berdasarkan tingkat kesukaran,
(2) mampu memilih soal berdasarkan tingkat pembeda, (3) mampu memperbaiki soal yang tidak valid, (4) mampu memeriksa jawab, (5) mampu mengklasifikasi hasil-hasil penilaian, (6) mampu mengolah dan menganalisis hasil penilaian, (7) mampu membuat interpretasi kecenderungan hasil penilaian, (8) mampu menentukan korelasi soal berdasarkan hasil penilaian, (9) mampu mengidentifikasi tingkat variasi hasil penilaian,  (10) mampu menyimpulkan  dari hasil penilaian secara jelas dan logis, (11) mampu menyusun program tindak lanjut hasil penilaian, (12) mengklasifikasi kemampuan siswa, (13) mampu mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut hasil penilaian, (14) mampu melaksanakan tindak lanjut, (15) mampu mengevaluasi hasil tindak lanjut,  dan (16) mampu menganalisis hasil evaluasi program tindak lanjut hasil penilaian.
Berdasarkan uraian di atas kompetensi pedagogik dalam penelitian ini akan diukur melalui indikator (1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, (2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan (3) kemampuan melakukan penilaian

STATISTIK

Pengunjung

- See more at: http://www.seoterpadu.com/2013/07/cara-membuat-kotak-komentar-keren-di_8.html#sthash.UySpcPMO.dpuf